BATAM, SIJORITODAY.com – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri bekerjasama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Terdata 19 orang ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Hadir juga, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022).
“Tim mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar. Menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018,” ucapnya.
Adapun sidik di dalam kasus ini 19 orang dengan peran masing-masing. Seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.
Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.
Berikutnya berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT.
Serta sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.
Ia menuturkan, bahwa para pelaku kejahatannya dengan para inisiator membuat surat Sporadik. Bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.
Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan.
Atas tindakan dilakukan para pelaku ini, mengambil keuntungan kurang lebih senilai Rp500 juta.
Barang Bukti berhasil diamankan adalah satu lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, satu lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar.
Satu buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), satu lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu.
Satu lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 Sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli.
Pasal diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.
″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa inisiator awal ada tiga orang. Bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW.
Adapun total kerugian dari pihak perusahaan senilai Rp1,5 Miliar.
Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain.
″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN. Kemudian agar dipastikan juga ke kantor desa, kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain,” pesannya.
Penulis : Misbach
Editor: Liza