TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com –Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan untuk segera lakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2011-2015.
MAKI meminta jika ditemukan dua alat bukti cukup, maka kejaksaan sudah bisa membawa perkara tersebut ke pengadilan untuk diadili.
“Saya mendesak untuk di lakukan gelar perkara dan jika ditemukan dua alat bukti segera bawa ke pengadilan,” ucap Boyamin pada Kamis (26/05/2022) melalui pesan tertulis.
Namun, jika masih berlarut proses perkara itu, MAKI pun akan melakukan praperadilan untuk yang kedua kalinya.
“Tapi kalau gelar perkara itu tidak di tutup atau di hentikan pasti saya akan praperadilan, bahkan praperadilannya di Jakarta Selatan karena gelar perkaranya di Kejaksaan Agung, dengan termohon 1 Kejaksaan agung dan termohon 2 nya Kejati Kepri,” tegasnya.
Menurut Boyamin, Kejaksaan hanya melanjutkan kasus tersebut karena sudah muncul audit kerugian negara dari BPKP.
“BPKP kan sudah melakukan audit dan seharusnya ini tinggal melanjutkan saja,” tungkasnya.
Molornya pengusutan kasus ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, namun juga tidak adil bagi para tersangka yang sebelumnya telah di tetapkan Kejati Kepri.
“Bukan hanya kasian dengan masyarakat sebagai korban, tapi juga terduga tersangka, karena dengan berlarut-larutnya perkara ini juga tidak adil untuk para pelaku,” ucapnya.
Penyidikan kasus itu bermula pada tahun 2017 saat Kajati Kepri dijabat oleh Yunan Harjaka dan beralih ke Asri Agung kemudian Edi Birton dan Sudarwidadi serta diteruskan ke Hari Setiyono dan dilanjutkan ke Gerry Yasid (Kajati Kepri saat ini, red).
Sudah lima kali pula pergantian Kepala Korps Adhyaksa Provinsi Kepri itu belum kunjung tuntas kasus dugaan korupsi perumahan DPRD Natuna yang merugikan anggaran Rp 7,7 Miliar.
Sekedar diketahui, perkara tersebut telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Bupati Natuna periode 2012-2015 Ilyas Sabli serta Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon dan Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Sedangkan dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yaitu Hadi Candra dan Ilyas Sabli.
Penulis : Misbach
Editor : Akok