TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tambang bauksit di Bintan kini terus berlanjut.
Bahkan ada penambahan tersangka baru yaitu Ferdy Yohanes. Namun tidak di tahan karena mengembalikan sejumlah uang dinilai merugikan negara.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis dan kuasa hukum Ferdy yaitu DR Seno saat mengantar berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinangpinang, Rabu (25/05/2022).
“Status Ferdy Yohanes sudah tersangka dan ini pelimpahan dan penyelidikan tahap dua. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Persidangan tahun lalu Ferdy tersangka ke 13 dalam kasus ini, mengaku menerima uang senilai Rp10 Miliar.
Kemudian saat penyidikan pihak Kejaksaan mengakumulasi total kerugian negara yang dinikmati Ferdy menjadi Rp28 Miliar.
Selain itu, Nixon juga menyampaikan bahwa Fredy telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara.
“Kita limpahkan ke JPU Kejari Tanjungpinangpinang dan bersangkutan sudah mengembalikan Rp7,5 Miliar serta uang jaminan senilai Rp100 juta sehingga tersangka tidak ditahan,” jelasnya.
Ditambahkannya, sebelumnya tercatat melibatkan 12 orang tersangka dan merugikan uang negara senilai Rp32 Milliar.
Dalam kasus yang sama dua dari 12 orang tersangka telah bebas berdasarkan hasil kasasi yang sudah inkrah di Mahkamah Agung yaitu atasnama Junaedi dan Harry A Molanda.
Penulis : Misbach
Editor : Liza