TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku pemerasan terhadap korban NF, seorang wanita. Dengan dalih penggerebekan prostitusi online.
Diketahui salah satu pelaku merupakan oknum TNI berinsial LS dan satunya FF merupakan warga sipil. Dalam aksinya mereka berdua mengaku sebagai anggota polisi.
Pengungkapan kasus pemerasan ini, setelah korban NF melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang, Selasa (31/5) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku LS berpura-pura menjadi anggota Polri dan mengatur rencana menggerebek korban NF bersama FF di Wisma Harmoni Tanjungpinang, dalam perkara prosititusi online.
“Saat itu FF memang sedang bersama korban di dalam kamar Wisma Harmoni. Lalu pelaku LS masuk dan berpura-pura menggerebek,” ujarnya.
“Kerugian korban senilai Rp2.050.000. serta sebuah Handphone yang sudah dikembalikan dan mereka sudah damai. Tapi, pelaku masih wajib lapor, untuk oknum TNI sudah diserahkan ke pihak Militer,” tutur Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian dialami.
Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Perumahan De’ Green Batu 8 Atas.
Penulis : Tim Redaksi