BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan jika pihaknya menyodorkan 3 pasal ke jaksa terkait dengan penusukan Zhang Xiao (26), TKA PT Shandong subcon PT BAI pada Minggu (22/5) lalu.
“Pasal yang kita sangkakan Pasal 340 KHUP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KHUP (pembunuhan) dan Pasal 351 ayat 3 KHUP (penganiayaan). Semua ancamannya diatas 5 tahun,” sebut Tidar saat konfrensi pers di Mako Polres Bintan, Jum’at (3/6).
Secara lengkap, Tidar menjelaskan kronologis penusukan. Mulanya, tersangka Wan Junfeng (39) hendak menemui manager HRD PT Shandong yang merupakan ayah korban.
Maksud tersangka sambungnya, untuk memperjelas kontrak kerjanya yang sudah berakhir dan meminta untuk dipulangkan ke Tiongkok. Namun ditengah perjalanan tepatnya di lokasi kejadian (mess karyawan PT Shandong), tersangka bertemu dengan korban.
“Sempat cekcok mulut, pelaku yang memang membawa pisau langsung menusuk korban dibagian perut kiri bawah,” terangnya.
Akibat kejadian itu, keduanya langsung dilarikan ke RSAL akibat perkelahian. Korban kata Tidar, meninggal setibanya di rumah sakit. Sementara korban harus dirawat akibat luka berat dibagian kepala dan paha.
Usai menjalani perawatan medis dan dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Polres Bintan. Dari kejadian itu, polisi menyita pakaian korban, helm serta pisau dengan panjang 15 cm.
“Kita masih berkoordinasi dengan konsulat Tiongkok dan Imigrasi terkait dengan izin tinggal tersangka yang berakhir sejak 24 Mei 2022 lalu,” tutupnya. (oxy)