BINTAN,SIJORITODAY.com – – Tegas, Polres Bintan akan melakukan penertiban kepemilikan kendaraan bermotor milik para pengungsi Bhadra. Hal ini buntut dari penganiayaan terhadap warga setempat oleh pengungsi asal Sudan, beberapa waktu lalu.
Saat konfrensi pers di Mako Polres Bintan, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan jika pihaknya akan rutin melakukan penertiban administrasi kepemilikan motor para pengungsi.
“Kita akan melakukan penertiban baik itu di lokasi (Bhadra) maupun di jalan raya,” tegas Tidar, Jum’at (3/6).
Ia menjelaskan, motor milik para pengungsi didapat dengan cara membeli menggunakan identitas penduduk lokal. Namun kata dia, saat di jalan raya harus tetap mentaati ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Satlantas untuk melakukan penertiban di jalan raya,” tegasnya kembali.
Terkait dengan penganiayaan warga berinisial NR (41) oleh tersangka warga negara Sudah berinisial Fe (35) dilakukan karena tersangka kesal saat ditegur oleh korban mengenai biaya parkir kendaraan yang sudah menunggak 4 bulan.
“Jadi korban berniat meminta uang parkir penitipan kendaraan selama 4 bulan sebesar Rp 200 ribu. Tapi tersangka tidak mau membayar dan melakukan penganiayaan dengan mencekik dan memukul mata korban sebanyak 2 kali,” terangnya.
Kepolisian sambung Tidar, masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan tersangka yang berstatus warga negara asing (pengungsi). Penyidik menyoal tersangka dengan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. (oxy)