Kuasa Hukum terdakwa, Cholderia Sitinjak

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Diduga merugikan negara senilai Rp175 juta, Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara korupsi pengadaan barang, mesin pembuat tepung ikan di BUMD Lingga.

Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum terdakwa, Cholderia Sitinjak mengajukan pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/6/2022).

“Miris melihat tuntutan sebegitunya. Yang hanya merugikan negara Rp175 juta, tapi dituntut 10 tahun penjara dan 4 tahun penjara jika uang pengganti (UP) tidak di kembalikan,” ujar Cholderia di PN Tanjungpinang.

Hal ini sangat berbeda dengan tuntutan yang di berikan kepada Apri Sujadi ex Bupati Bintan yang merugikan Negara hingga Miliaran rupiah.

“Bupati Bintan yang merugikan negara ratusan miliar saja hanya dituntut 4 tahun. Sementara yang ini hanya ratusan juta dituntut 10 tahun,” uapnya.

Kuasa hukum Risalasih berharap hasil pledoi dapat merubah hukuman clientnya dengan hukuman seringan-ringannya.

“Karena ada Permen No 1, dan dijelaskan korupsi dibawah Rp 200 juta tidak boleh dihukum tinggi. Kita berharap pledoi ini didengar Majelis Hakim,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini bahwa terdakwa Risalasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menuntut 10 tahun penjara serta UP Rp 175 juta subsider 4 tahun penjara.

Diketahui, Risalasih dan Efrizon merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga.

Dua terdakwa ini didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang rugikan negara sebesar Rp3.090.726.183.

Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa direktur PT.PSM kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin tersebut.

Selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183, dan Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembelian barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM.

Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta, dari pembelian mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi oleh penyidik kepolisian hingga mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Misbach
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here