TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sidang perdana Ferdi Yohanes atas keterlibatannya dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tambang bauksit di Bintan, akan di gelar, Senin (13/6/2022).
Hal tersebut disampaikan humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto saat ditemui di Kantor PN Tanjungpinang, Selasa (7/6/2022).
“Terkait kasus atas nama Ferdy Yohanes, rencana akan disidangkan pada hari Senin mendatang, dengan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir, S.H, dan anggota majelis hakim, Albiferri, S.H., M.H., dan Syaiful Arif, S.H., M.H., serta Panitera L Siregar,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).
“Kemarin kita terima berkasnya, untuk statusnya nanti di tahan atau tidak. Bila di tahan nanti jenis tahanan apa, itu menjadi keputusan Majelis hakim nanti yang akan menentukan di sidang pertama,” jelasnya.
Penulis : Misbach
Editor : Liza