KARIMUN, SIJORITODAY.com – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu akhirnya menerima Surat Keputusan (SK).
Ini merupakan formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Diserahkan dan ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq di Halaman Kantor Bupati Karimun, Kamis (9/6).
Disampaikan Aunur, CPNS yang menerima SK yaitu golongan III yaitu 127 orang, golongan II, 130 orang.
Kemudian, P3K guru tahap I, tercatat 237 orang dan tahap II berjumlah 129 orang.
Aunur menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan SK CPNS dan P3K juga disampaikan oleh Bupati Karimun.
“Keterlambatan ini bukan semata-mata karena kelalaian atau disengaja, namun karena penyerahan kami lakukan secara menyeluruh dan bersama-sama. Sambil menunggu proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara selesai secara keseluruhan,” ungkap Rafiq.
Ia berpesan kepada seluruh CPNS dan P3K dapat meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja karena ini merupakan kewajiban.
Menerapkan budaya kerja dengan nilai nilai dasar BerAkhlak sebagaimana yang sedang digaungkan oleh pemerintah saat ini.
Merupakan program dari Kementerian Dalam Negeri. Singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, adaptif, harmonis, loyal dan kolaboratif.
“Selain itu tentunya ASN juga harus bisa mengutamakan pelayanan ke masyarakat agar semboyan bangga melayani bangga bisa terwujud,” pesannya.
Rafiq juga berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karimun dapat selalu menjalankan fungsi dan perannya secara profesional.
Selain itu, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas kualitas kinerja.
“ASN harus menjalankan fungsinya dengan profesional dengan demikian tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat, tepat dan sesuai mekanisme,” paparnya.
Penulis: Sunar
Editor: Liza