TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Tercatat 37 dari 43 Anggota DPRD Tanjungpinang telah mengembalikan uang ke kas daerah.
Sisanya enam lagi rencannya akan mengembalikan dalam minggu ini.
Mereka merupakan anggota DPRD Tanjungpinang dua periode terakhir. Yaitu 2014-2019 dan 2019-2024.
Hal ini disampaikan Tim pemeriksa Kejari Tanjungpinang, Andri kepada Sijoritoday, Salasa (14/6).
Ia mengatakan berdasarkan keterangan, kesalahan terdapat pada PPTK yang tidak membuat laporan dengan lengkap.
“Karena adanya kesalahan administrasi dan laporan yang tidak lengkap, sehingga adanya kerugian negara,” ucapnya.
Pihaknya pun kini tengah memeriksa beberapa saksi.
Dituturkannya, berdasarkan audit dari inspektorat kerugian negara yang di akibat dari kasus tersebut mencapai Rp1 Miliar Rupiah.
“Kerugian Negara mencapai Rp1 Milliar dari total 43 orang anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Meski begitu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum mengungkap nama-nama anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang terlibat dalam kasus ini.
“Nama-namanya belum bisa kita sebutkan, karena ini kan masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakan Andri, para anggota DPRD Tanjungpinang terseret sebagian telah mengembalikan uang kerugian negara yang telah terpakai.
Penulis : Misbach
Editor : Liza