BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satres Narkoba Polres Bintan berhasil membongkar peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Bintan. Selama 23 hari melakukan penyelidikan, 10 orang tersangka berhasil diamankan.
Dari 10 orang tersangka yang diamankan, 3 diantaranya merupakan residivis kasus narkoba dan 1 orang gadis bawah umur berinisial AR (17) ikut diamankan karena kedapatan menjadi kurir sabu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan 10 tersangka yang diamankan berinisial DW, ED, TD, AL, HS, DD, AG, RD, AR dan AH. Pengungkapan bermula sejak 17 Mei hingga 8 Juni 2022.
“Selama 23 hari, kita berhasil menangkap 10 orang tersangka dari 8 TKP di Bintan Timur dan 2 TKP di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang,” sebutnya saat press rilis di Mako Polres Bintan, Rabu (15/6).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 40,6 gram, pil ekstasi sebanyak 63 butir serta ganja 3,52 gram. Selain itu, ada uang tunai, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta 4 unit sepeda motor.
Ia menyinggung salah seorang tersangka yang ikut diamankan yang masih dibawah umur. Gadis asal Kecamatan Bintan Timur itu ditangkap hasil pengembangan tersangka berinisial RD.
“Jadi tersangka RD dapat barang dari AR (gadis bawah umur), saat kita tangkap anak bawah umur kita dapati ada 5 paket sabu-sabu,” ungkapnya.
Terhadap anak dibawah umur, Tidar menjelaskan penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkaranya. AR dijerat dengan Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sangkaan pasal yang diterapkan diantara Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta Pasal 62 Undang-Undang 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan adanya peredaran narkoba diwilayah Bintan. Kita jamin kerahasiaan identitasnya,” tegas Kapolres. (oxy)