Ratusan buruh FSPMI Kota Batam menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kepri, Rabu (15/6/2022).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepri, Rabu (15/6/2022).

Buruh menagih janji Gubernur Kepri, Ansar Ahmad merevisi SK penetapan UMK Batam tahun 2021 sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, dalam SK, Ansar menetapkan kenaikan UMK 0,5 persen atau Rp20.600 sementara para buruh menginginkan kenaikan 3,37 persen sesuai rumus di PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Keputusan Ansar ini pun digugat para buruh ke PTUN Tanjungpinang serta PTTUN Medan dan dimenangkan para buruh.

Ansar saat itu menolak menjalankan putusan PTTUN dan memilih mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi ditolak oleh MA.

“Berapa bulan lalu keputusan nya keluar, tapi sampai sekarang tidak direvisi. MA sudah memerintahkan Gubernur merubah SK UMK Batam 2021,” kata Alvitoni Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat FSPMI, Rabu (15/6/2022).

Selain UMK, buruh juga membawa 3 isu lain seperti penolakan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menolak revisi UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Buruh juga meminta agar DPR segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sudah mandek 10 tahun dan tak kunjung disahkan.

“Segera sahkan Undang-Undang PRT, udah 10 tahun tapi ditunda terus. Padahal tiap minggu ada TKI/TKW kita yang menjadi korban kekerasan,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here