TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku pencurian emas di Tanjungpinang yang pergi ke Bali.
Pelaku bernama MA alias Dian berhasil diamankan di Guest House Puri Kencana Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali, Selasa (24/6) sekitar pukul 15.00 WITA.
Korban melapor ke Polresta Tanjungpinang pada 26 Maret 2022 lalu.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, korban sadar perhiasannya hilang pada Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekitar Pukul 23.30 WIB.
Beralamat di Perumahan Griya Bestari Tanjungpinang.
Korban saat itu akan meletakkan gelang tangan yang di pakai ke dalam tas perhiasan yang berada di dalam lemari kamar anak korban.
Saat meletakkan gelang tersebut, korban melihat isi perhiasan lainnya ada yang hilang, Rabu (15/6/2022).
Kemudian korban menanyakan kepada anak korban sebagai saksi tentang hilangnya barang-barang tersebut.
Anak korban mengatakan bahwa sebelumnya tersangka berada di kamar tersebut.
“Selanjutnya korban bersama anaknya berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, namun pelaku tidak mengangkat. Adapun barang-barang yang hilang tersebut adalah dua buah kalung emas, tiga buah liontin emas, dua buah cincin emas dan satu buah gelang tangan emas. Ditaksir total kerugian sebesar Rp80 juta,” ujarnya.
Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Dapat informasi berada di Bali.
Setelah tim berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Denpasar, Pukul 21.30 WITA, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.
Kemudian Pukul 22.00 WITA, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Bekap oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar tiba di sekitaran tempat keberadaan pelaku.
Pada Pukul 22.39 WITA Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA M. Yuda Firmansyah S. Tr. K dan tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan Penangkapan terhadap pelaku di salah satu Kamar Kos-kosan Guest House Jl. Gelogor Indah.
“Setelah dilakukan penangkapan Tim menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di Jl. D.I. Pandjaitan Km. 9 Perum. Griya Bestari Kota Tanjungpinang. Pelaku mengakui bahwa telah mengambil emas milik korban dan menggadaikannya di Kantor Pegadaian di dua tempat berbeda yang berada di Kota Tanjungpinang,” lanjut AKP Awal.
Adapun tempat pelaku menggadaikan barang emas yakni Pegadaian UPC Sukarno Hatta. Perhiasan yang digadai satu buah Kalung emas, dua buah liontin, satu buah cincin emas merk chanel, satu buah Gelang dengan total pencairan Rp.
28.500.000.
Satu lagi, di Pegadaian UPC Kampung Simpangan dengan emas yang digadai satu buah kalung emas, satu buah liontin, satu buah cincin emas. Total pencairan Rp29.300.000.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku di titip di Kantor Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Penulis : Misbach
Editor : Liza