BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 80 karton tembakau ilegal dan 58 karton minuman beralkohol (Mikol) di Perairan Batam, Rabu (8/6/2022) pekan lalu.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, pihaknya hanya berhasil mengamankan kapal pengangkut rokok ilegal dan Mikol, sementara nakhoda dan anak buah kapal berhasil melarikan diri.
“Kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga
Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang,” katanya, Kamis (16/6/2022).
Atas pengungkapan itu, Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 1,951 miliar, nilai barang di estimasi kan Rp2,343 miliar.
Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam ini menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.
Tercatat hingga April 2022, Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan 700,86 liter
minuman alkohol.
Di tahun
2021, Bea Cukai Batam berhasil menindak 86 kasus rokok atau 74,32 batang rokok senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 51,81 miliar.
Undani menegaskan, Bea Cukai Batam berkomitmen penuh memberantas peredaran rokok ilegal secara kontinu dari tahun ke tahun.
“Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta
masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya
di Batam, akan menjadi semakin optimal,” tegasnya. (*)
Editor: Nuel