TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com –Perumahan Elang Indonesia Regency sudah empat tahun berdiri, namun fasilitas umum (Fasum) khususnya jalan masih memprihatinkan.
Kondisinya masih berlumpur tanah dan susah dilewati kendaraan.
Selain itu, lampu penerangan jalan sudah lama mati. Bahkan, kebutuhan pokok seperti air sampai saat ini masih menjadi polemik
Lantaran sejauh ini pihak developer terkesan lepas tangan soal biaya pengaliran air dari sumur ke rumah-rumah warga.
Salah satu warga, Rika mengeluh kondisi ini. Berharap bisa segera diselesaikan pihak pengembang.
Bila tidak, maka kondisi ini akan diadukan ke pemerintah. Agar dimediasi dan diberikan jalan keluarnya.
Pasalnya, sudah beberapa kali meminta perbaikan fasum kepada pihak developer namun tidak direspon.
“Kami warga telah beberapa kali mengeluhkan kondisi ini kepada pihak pengembang, namun tidak direspon,” ujar Rika, usai melakukan rapat bersama sejumlah warga di kediamannya, Rabu (16/6) malam.
Bahkan pihak pengembang kata Rika terkesan menghindar dari tanggung jawab.
Beberapa dari warga yang menuntut perbaikan, malah nomor Handphone sempat diblokir oleh pihak pengembang.
“Persoalan Fasum ini masih menjadi tanggung jawab pengembang. Tapi pengembang seolah-olah menghindar, “ujar Rika.
Senada dengan Rika, warga lainnya Juli juga menyesali respon pengembang terhadap keluhan warga.
Ia mengkhawatirkan warga akan melakukan “perlawanan” dengan cara-cara yang tidak elok.
“Kita khawatir, warga mengamuk kepada pengembang,” ujarnya.
Warga berencana akan melakukan audensi dengan kepala daerah.
“Kita akan jumpai Walikota untuk membantu mengkomunikasikan dengan pihak pengembang agar menyelesaikan tanggungjawabnya,” ujar Juli.
Sebagai informasi, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Untuk fasum sendiri terbagi menjadi tiga klasifikasi. Pertama fasum tingkat tinggi, yang mana fasum ini meliputi kebutuhan utama masyarakat di daerah kota besar maupun kecil seperti rumah sakit dan transportasi umum.
Kemudian fasum tingkat menengah yang meliputi klinik kesehatan terpadu dan sekolah.
Ia menuturkan, fasum tingkat rendah yang meliputi kebutuhan kalangan tertentu seperti masyarakat yang tinggal di sebuah daerah seperti perumahan.
Contohnya seperti, akses jalan penghubung, drainase, lampu penerangan jalan, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.
Bila ada pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Develoer Perumahan Elang Indonesia Regency.
Awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan guna melakukan perimbangan.
Berita ini dibuat dan diturunkan atas dasar persetujuan atau kesepakatan sejumlah warga Perumahan Elang Indonesia Regency.
Penulis: Misbach
Editor: Liza