Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur saat memberikan motivasi kepada peserta pelatihan UMKM di Hotel Aston Tanjungpinang, Sabtu (18/6/2022).

BATAM,SIJORITODAY.com – Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Sirajudin Nur meminta Pemprov Kepri kembali mengoperasikan PT. Jamkrida Kepri.

Sirajudin menuturkan, pengoperasian PT. Jamkrida Kepri merupakan amanat Perda 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Riau.

Berdasarkan Perda, PT. Jamkrida Kepri seyogyanya bertindak sebagai lembaga penjamin UMKM dalam meminjam modal usaha di bank.

“Kepri sudah punya Perda PT. Jamkrida, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut nya,” katanya, Selasa (21/6/2022).

Politisi PKB itu menerangkan, kredit perbankan sangat dibutuhkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya apalagi pasca pandemi Covid-19.

Selama ini kata Sirajudin, UMKM kesulitan mengakses kredit karena perbankan menerapkan sistem kolateral atau agunan.

“Solusi paling tepat, Pemprov Kepri menyiapkan lembaga penjaminan daerah untuk membantu UMKM skala mikro ini untuk bisa mengakses perbankan,” terangnya.

Sirajudin menegaskan, dalam waktu dekat, ia akan menemui Kepala Cabang BRI di Tanjungpinang masing-masing daerah untuk memastikan kemudahan penyaluran modal usaha bagi pelaku UMKM.

Kantor Wilayah Perbendaharaan Kepri mencatat, per 17 Juni 2022, penyaluran KUR dan UMi di Kepri sebanyak Rp968,56 miliar. Penyaluran KUR masih didominasi skema mikro mencapai Rp504,56 miliar, tertinggi di Batam Rp464,65 miliar dan terendah di Natuna Rp29,64 miliar.

“Dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan Kacab BRI Tanjungpinang membahas kemudahan penyaluran KUR,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, UMKM sangat membantu pemerintah menahan bertambahnya jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19.

Ansar memastikan, Pemprov Kepri masih akan menyalurkan bantuan kredit bunga nol persen sepanjang tahun 2022 kepada pelaku UMKM.

“Itu juga upaya kita jangan sampai ada penambahan jumlah angka kemiskinan,” pungkasnya. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here