MUI Kepri
Sapi kurban di salah satu kandang milik peternak di Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau (Kepri) , Edi Safrani memastikan bahwa pemberian vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak mempengaruhi status kehalalan sapi kurban.

Edi menuturkan, vaksin PMK tidak merubah sapi dari halal menjadi tidak halal.

“Tidak pengaruh, karena tidak merubah hewan yang di suntik vaksin berubah jadi hewan yang tak halal,” kata Sekretaris MUI Kepri, Selasa (28/6/2022).

Selain status kesehatan hewan kurban, daging hewan hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang di sembelih secara syar’i.

Daging hewan kurban bisa menjadi haram jika saat di sembelih tidak di bacakan asma Allah (basmallah) atau di sembelih dengan menyebut nama selain Asma Allah SWT.

“Bukan PMK itu menyebabkan tidak halal tidak serta merta itu. Saya belum pernah tau ade kategori hewan kurban yg tidak halal,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta pemerintah menjelaskan status kehalalan vaksin PMK yang di suntikkan ke hewan kurban.

Wahyu menerangkan, masih banyak masyarakat yang ingin berkurban ragu jika vaksin PMK merubah sapi menjadi haram.

“Masyarakat menanyakan kepada saya, hewan yang disuntik vaksin PMK, apakah vaksin nya ini halal atau tidak,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Kepri, Rika Azmi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan permintaan 29.000 vaksin PMK ke Kementerian Pertanian Indonesia.

Puluhan ribu vaksin ini akan di distribusikan ke seluruh Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK.

“Vaksinasi pertama kami ajukan 29.000 dosis, sesuai arahan pusat untuk sapi di semua Kabupaten/Kota se-Kepri,” katanya, Senin (27/6/2022).

Penulis: Helen
Editor: Nuel

Baca Juga : Pemprov Kepri Ajukan Dosis Vaksin PMK ke Kementan

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here