Kapolres Karimun Tony memusnakan sabu dengan cara direbus.

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Karimun memusnakan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 975 Gram dengan cara direbus dengan air panas, Sabtu (2/7).

Pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung.

Dihadiri, Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Tony Pantano menyampaikan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 975 gram berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun.

Bernomor : SK-1116/L.10.12/Enz.1/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Laporan polisi nomor LP-A /80/VI/2022/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 01 Juni 2022 dengan tersangka inisial S.

“Tersangka inisial S diamankan di Wisma Indah Jl. Nusantara, Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun bulan lalu dengan BB seberat 1007 gram “, ungkap AKBP Tony Pantano.

Dari barang bukti sabu seberat 1007 gram kemudian disisihkan sebanyak 32 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau

Sisanya sebanyak 975 gram dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, selanjutnya dibuang ke septic tank.

Disampaikan, dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika

Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.

Penulis: Sunar
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here