Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengurus HNSI Kepri, Rabu (13/7/2022). F: istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin menerima audiensi puluhan nelayan yang berhimpun di HNSI Provinsi Kepri di Gedung Graha Kepri, Rabu (13/7/2022).

Wahyu mengatakan, puluhan nelayan mengeluhkan sulitnya mengurus izin kapal laik layar di bawah 30 Gross Ton (GT).

“Mereka tidak bisa melaut karena takut di tangkap. Izin ini dilakukan dengan peraturan yang baru oleh Syahbandar Perikanan,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Politisi PKS itu menjelaskan, untuk bisa berlayar, nelayan harus mengurus izin ke Pelabuhan Muara Baru Jakarta atau Pelabuhan Belawan.

“Memang Syahbandar di Kepri ini masih belum siap baik dalam segi sarana dan prasarananya sehingga menjadi kendala bagi para nelayan,” jelasnya.

Wahyu pun meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan diskresi agar pengurusan izin laik layar dapat dilakukan di Kota Batam.

“Meminta diskresi kepada Dirjen Kesyahbandaran Perikanan untuk menunda pemberlakuan itu atau perizinan cukup dilakukan di Kesyahbandaran Batam,” pintanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, T.S Arif Fadillah menjelaskan, sejak tanggal 1 Juli 2020, izin kelayakan kapal yang dulunya ditandatangani oleh KSOP beralih ke KKP.

“Sebelumnya, Gubernur Kepri telah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meminta pelimpahan proses sertifikat kelayakan kapal dapat dilakukan di dinas terkait di Kepri,” tuturnya.

Arif Fadillah menjelaskan, proses izin kelayakan kapal hanya dapat di urus di Belawan atau di Muara Baru karena setakat ini Kepri belum memiliki pelabuhan perikanan.

“Karena kita tidak memiliki pelabuhan perikanan sehingga pengurusan dilakukan Belawan atau di Muara Baru tentu nelayan merasa cukup keberatan. Nanti saya akan komunikasi juga dengan kementerian KKP semoga hal ini dapat segera selesai, menyangkut waktunya sangat mepet sekali,” tambahnya. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here