TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK sudah mulai diterapkan.
“Di awal mungkin merasa ini sesuatu yang ribet, padahal ini lebih praktis, karena lebih terkontrol di aplikasi ini untuk kebutuhan masyarakat. Jadi, pemerintah tau kemampuan masyarakat membeli minyak goreng curah itu seperti apa,” katanya, Rabu (13/7/22).
Dijelaskan Riany, sejak pemerintah pusat memulai mensosialisasikan perubahan penjualan dan pembelian MGCR pada 27 Juni lalu, sosialisasi kepada beberapa distributor minyak goreng curah agar lebih familiar menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga telah dilakukan.
“Kami sudah menyurati distributor terkait perubahan itu. Di sini, kita minta distributor yang menjual MGCR mensosialisasikan ke pengecer dan pengecer sosialisasikan lagi ke masyarakat,” jelasnya.
Penjualan dan pembelian MGCR dengan PeduliLindungi ini dikatakan dapat membantu untuk mengetahui jumlah kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam membeli minyak goreng.
Masyarakat diminta untuk tidak khawatir apabila tidak mempunyai aplikasi pedulilindungi karena pembelian minyak goreng curah juga dapat menggunakan fotocopy KTP.
“Di aplikasi itu, kebutuhannya 10 kg untuk satu NIK per harinya. Harganya juga masih yang ditetapkan pemerintah, Rp14 ribu per liter dan Rp15.500 per kg,” pungkasnya.
Penulis: Helen
Editor: Nuel





































