
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan antar Kabupaten/Kota di Kepri.
Kewajiban ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, udara, dan darat.
Pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan negatif rapid tes antigen.
Bagi pelaku perjalanan yang masih menerima dosis kedua, wajib melampirkan negatif rapid tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan atau rapid tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang baru menerima dosis pertama wajib melampirkan rapid tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
“Pelaku perjalanan dengan penyakit komorbit wajib menunjukkan rapid tes PCR,” kata Ansar.
Pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan negatif rapid tes PCR atau antigen.
Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari kewajiban vaksin maupun rapid tes PCR atau antigen.
“Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19,” ujarnya.
Sebelum berangkat, para pelaku perjalanan diminta untuk melakukan pengecekan suhu dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Pelaku perjalanan juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu vaksin Covid-19.
Penulis: Nuel







































