Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Aturan wajib booster atau vaksin dosis ketiga mulai diterapkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura mulai hari ini, Senin (18/7/2022).

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Pelabuhan Sri Bintan Pura, A Martawilaya mengatakan, pemberlakuan booster sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh hari.

“Pihak kesehatan melakukan sosialisasi dulu mengenai surat edaran itu, pelaksanaannya baru hari,” katanya, Senin (18/07/22).

Bagi pelaku perjalanan yang masih menerima dosis kedua diwajibkan melampirkan hasil negatif rapid test antigen serta test PCR untuk penerima vaksin dosis pertama.

“Pemberlakuan untuk seluruh Kepri, baik Batam, Dabo, Senayang, Tanjungbalai maupun luar Kepri,” tuturnya.

Selain untuk pelaku perjalanan jalur laut, kewajiban ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan jalur udara dan darat.

“Peraturan itu mulai diterapkan tanggal 17 kemarin. Bagi yang belum booster, ada pihak dari kesehatan pelabuhan menyediakan antigen. Yang tidak ada booster diarahkan ke antigen,” terangnya.

Menurutnya, selama sosialisasi syarat booster berlangsung, terpantau pelaku perjalanan di SBP secara umum sudah booster.

“Kita pantau dari pagi penumpang sudah banyak yang booster atau ada yang belum 1 atau 2 orang yang gak ada aja,” imbuhnya.

Penulis: Helen
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here