Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana menyakini jika dirinya memastikan kasus pemalsuan surat tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban Selatan terus berlanjut.

Meski bukan pihaknya yang secara langsung menangani perkara tersebut, namun Wayan berjanji akan memantau terus perkembangan kasus tersebut di Polres Bintan. Hal ini untuk merespon penuntasan kasus korupsi lahan TPA Tanjunguban.

“Nanti akan kita follow up terus (penyelidikan di Polres Bintan),” ungkap I Wayan, kemarin.

Dugaan pemalsuan surat tanah tersebut merupakan rangkaian peristiwa pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Perkim Bintan Herry Wahyu serta dua warga Tanjunguban Ari Syafdiansyah dan Supriatna.

Ketiganya sudah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pidsus Kejari Bintan. Dari hasil penyidikan terungkap dalam pengungkapannya ditemukan ada surat tanah palsu yang diduga diterbitkan Pemerintah Kelurahan Tanjunguban Selatan.

Dari surat palsu itu, para tersangka diduga mengatur rencana untuk menggerogoti APBD Bintan di tahun 2018. Alhasil, pada tahun itu negara mengalami kerugian RP 2.440.000.000 atas pembebasan lahan seluas 2 Ha yang rencananya untuk TPA.

I Wayan menyampaikan, dalam rentetan pengungkapan kasus korupsi TPA terdapat pula tindak pidana umum yaitu pemalsuan surat tanah. Namun, penanganannya dilakukan Satreskrim Polres Bintan.

“Itu pidana umum ranahnya di kepolisian, kita menangani yang korupsinya,” paparnya.

Lahan yang telah dibebaskan Pemkab Bintan di Jalan Tanjung Permai Rt 12 Rw 2 Tanjunguban Selatan pun akan disita Kejari Bintan untuk pembuktian di persidangan nanti. Bila tanah tersebut diputus milik sertifikat atas nama Thomas, Maria dan Sujana maka pembelian tanah oleh Pemkab Bintan dianggap batal. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here