TEMBILAHAN, SIJORITODAY.com – Rumah Restorative Justice di beri nama “Jembatan Asa” di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di resmikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Jaja sebagian, SH, MH.

Hadir Ketua DPRD Inhil dan Bupati Inhil HM. Wardan turut hadir Ketua TP PKK unsur-unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Riau, beberapa pimpinan OPD, beberapa camat, lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tembilahan Hulu.

Hadir juga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta undangan lainnya, Rabu (3/8/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jalan Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di tandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Riau yang dilanjutkan dengan pemukulan gong.

Pembukaan tirai plang rumah Restorative Justice serta pemotongan pita.

Jaja mengharapkan dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) di masyarakat jangan ada lagi merasa takut untuk datang ke kejaksaan.

Ditugaskan jaksa penuntut mengabdi untuk masyarakat dan kejaksaan.

“Jika Bapak/Ibu gak punya waktu atau segan pergi ke kantor kejaksaan maka bisa berkonsultasi ke rumah Restorative Justice ini bisa berkonsultasi dengan hukum pidana, perdata,” tuturnya.

Penulis: Deki
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here