TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com –Koordinator PPNS Provinsi Kepulauan Riau, Ariessaputra menuturkan, manajemen Cafe Api Biru, bersedia menghentikan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Bila masih menjual, akan mengambil tidak tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak API Biru.
Diduga Bar Api Biru yang terletak di Tepi laut, Tanjungpinang menjual minuman beralkohol atau minuman keras tanpa dokumen izin yang diinstruksikan UU.
Beberapa waktu lalu, pihaknya Api Biru telah melakukan klarifikasi terkait peredaran Mikol tanpa izin seperti yang dilaporkan oleh LSM Cindai Kota Tanjungpinang.
“Kami telah melakukan berita acara klarifikasi terhadap perwakilan Api Biru. Hasilnya, mereka sepakat menghentikan penjualan Mikol tanpa izin. Sementara itu, dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan bersama instansi terkait,” Kata Ariessaputra ketika dikonfirmasi.
PPNS Provinsi Kepulauan Riau lanjutnya, akan melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut. Bahkan pemerintahan Provinsi Kepri akan mengambil tindakan tegas bilamana mereka mengingkari berita acara klarifikasi tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan. Kalau betul masih ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol dalam tempat hiburan malam tersebut. Kami bakal melakukan penyegelan terhadap Pub tersebut, sebab mereka udah menandatangani berita acara klarifikasi untuk dihentikan sementara,” jelasnya.
Sementara Manager Api Biru, Aldo Kennedy yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan.
Penulis: Hairi
Editor: Liza






































