Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis. F:sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 menjadi tahanan kota.

Adapun kelima tersangka ialah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Bupati Natuna periode 2012-2015 Ilyas Sabli serta Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014 Hadi Chandra.

Ada juga Sekda Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon dan Makmur Sekwan DPRD Natuna periode 2009-2012.

Dua dari kelima tersangka ini merupakan Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yaitu Hadi Candra dan Ilyas Sabli.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum di sidangkan di Pengadilan.

“Alasannya mengenai kepastian hukum karena ini sudah memasuki tahun kelima dan Kajati ke-enam,” katanya, Selasa (6/9/2022).

Nixon menuturkan, dalam kurun waktu 14 hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan.

“Dalam waktu 14 hari ke depan akan kita limpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here