PEKANBARU, SIJORITODAY.com – DPRD Kota Pekanbaru menaja rapat paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 diruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (27/9/2022).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi yang didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama, Nofrizal, dan T. Azwendi serta Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat paripurna juga dihadiri Pejabat Walikota Pekanbaru Muflihun, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Sekretaris Kota Pekanbaru Muhammad Jamil beserta Jajaran OPD Kota Pekanbaru.

Pejabat Walikota Muflihun menandatangani KUA-PPAS didampingi Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi.

 

Pada rapat paripurna ini dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama MuO terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PAS) APBD Tahun Anggaran 20202 antara Muflihun dengan Muhammad Sabarudi.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengatakan bahwa APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 Triliun, dan ini merupakan hasil dari pembahasan antara DPRD Kota Pekanbaru dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kemampuan kita untuk sampai akhir tahun memang segitu, dan tidak mungkin kita paksakan. kalau dipaksakan nanti akan menambah hutang tunda bayar lagi. Daripada nambah hutang tunda bayar, bagus kita pahit-pahit sekarang,” ujarnyanya usai rapat paripurna.

Hal senada juga dikatakan Pejabat Walikota Pekanbaru Muflihun, bahwa APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2,5 Triliun. Jumlah ini mengalami penurunan sedikit dibandingkan dengan APBD murni tahun 2022 senilai Rp2,56 Triliun.

 

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi menandatangani KUA-PPAS didampingi Pejabat Walikota Pekanbaru Muflihun.

“Angka ini tidak bertambah dari tahun sebelumnya. Karena kami yakin dan percaya ketika ini bertambah ini maka kita tidak akan sanggup. PAD tidak mencukupi untuk membiayai, jadi kita ingin menghindari adanya tunda bayar di tahun-tahun selanjutnya,” Ujar Muflihun.

Selanjutnya Muhammad Sabarudi mengatakan dengan optimis, bahwa APBD Perubahan 2022 bisa disahkan sebelum tenggat batas waktu pada tanggal 30 September mendatang.

“Setelah MoU, nanti akan ada penyampaian nota, kemudian pandangan umum fraksi, lalu jawaban pemerintah dan pengesahan. Insya Allah, terkejar. Do’akan saja,” Ungkapnya optimis. (Galery/Superleni)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here