BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 25 anggota DPRD Bintan melakukan reses masa sidang II tahun 2022 sejak 22 s.d 25 September 2022 kemarin. Para legislator itu turun ke konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

Pada momen ini, para anggota DPRD Bintan kembali membangun tali silaturahmi sekaligus mendengarkan keluh kesah dan masukan serta aspirasi dari masyarakatnya.

Aspirasi warga itu akan dibawa pulang ke Kantor DPRD Bintan untuk dibahas dan dimasukkan kedalam pokok-pokok pikiran para anggota DPRD Bintan untuk direalisasikan kepada masyarakat.

Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pada pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah.

Reses kedua di tahun 2022 ini dilakukan 25 anggota DPRD Bintan dari 4 dapil berbeda, dapil pertama dilakukan oleh Agus Wibowo, Daeng Muhammad Yatier, Fiven Sumanti, Sahak, Eddy Tiawarman, Siti Maryani, Suhardi, Zulkifli dan Suherianto. Wilayahnya mencangkup Kecamatan Toapaya, Gunung Kijang, Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong.

Sementara di dapil 2 mencangkup Kecamatan Bintan Pesisir, Mantang dan Tambelan dilakukan 3 perwakilannya yakni Agus Hartanto, Arwan dan Muhammad Najib.

Di dapil 3 yaitu di Kecamatan Bintan Timur dilakukan 7 orang perwakilannya diantaranya Hasriawady, Zulfaefi, Aisyah, Sri Wahyuni, M Toha, Yanti Maryanti dan Tarmizi.

Terakhir di dapil 4 mencangkup Kecamatan Bintan Utara dan juga Seri Koala Lobam dilakukan oleh Indra Setiawan, Bani Suparti, Zakirman, Mirwan, Suardi dan Eriyanti.

Sekwan Bintan Riang Anggraini menerangkan jika kegiatan reses anggota DPRD Bintan tahun 2022 masa sidang kedua telah dilaksanakan sejak 22 September hingga 25 September 2022 kemarin.

Dalam pelaksanaannya, Riang melaporkan kegiatan berjalan lancar tanpa ada hambatan. “Selama pelaksanaannya lancar, masukan, saran dan juga aspirasi telah dituangkan kedalam laporan kegiatan reses untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. (oxy)











































