Kajari Karimun Firdaus didampingi Bupati Aunur Rafiq dan Forkopimda meresmikan rumah Restorative Justice di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (4/10/2022). Foto:sijoritoday.com/sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus meresmikan rumah Restorative Jutice (RJ) atau Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (4/10/2022).

Peresmian dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun Usuf Sirat, Sekda Karimun M. Firmansyah serta utusan dari berbagai Instansi lainnya.

Firdaus mengatakan, rumah RJ di Kelurahan Kapling merupakan yang kedua setelah rumah RJ di Kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun.

Dikatakannya, rumah RJ merupakan program pihak Kejagung RI dalam rangka mempermudah menyelesaikan perkara perkara hukum yang ancamannya dibawah lima tahun.

“Dengan adanya rumah RJ ini perkara perkara tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan hingga tidak sampai ke persidangan,” katanya.

Kedepannya, Kejari Karimun akan kembali membuka rumah RJ di setiap Kecamatan di wilayah Karimun.

“Targetnya, Insya Allah tahun depan selesai,” ucapnya.

Jaksa bersama Pengacara Negara juga akan melakukan penyuluhan kelling memberikan pemahaman hukum kepada warga di setiap rumah RJ.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan apresiasi serta dukungan kepada pihak Kejaksaan.

Rafiq berharap, dengan adanya rumah RJ yang telah diresmikan ini dapat membantu warga yang tertimpa perkara perkara hukum yang ringan.

“Dan bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dan musyawarah dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat,” harapnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here