Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Calon tersangka dugaan korupsi jembatan Tanah Merah di Kampung Sungai Tiram Desa Penaga dekat kawasan FTZ Bintan telah diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Penyidikan dugaan kasus korupsi itu kini masih menunggu hasil gelar dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Namun, calon tersangkanya tak kurang dari dua orang.

Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan sejauh ini sudah 18 orang saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah yang dikelola BP Kawasan FTZ Bintan.

Selain BPKP, Kejati Kepri juga telah meminta keterangan ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). “Dari sebagian saksi akan ditetapkan sebagai tersangka. Ada ASN dan non ASN,” ungkap Nixon di Kantor Kejari Bintan, Kamis (6/10).

Saat ini, Kejati Kepri sedang mengejar pemeriksaan saksi dari konsultan pengawas proyek tersebut. Hingga saat ini pemeriksaan belum bisa dilakukan Kejati Kepri.

“Karena yang bersangkuta tidak bisa hadir karena kakinya sedang sakit. Jadi nanti tim yang ke Kendari (Sulawesi Tenggara),” katanya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here