BINTAN,SIJORITODAY.com- – Peternak kambing di Kampung Tengkorak Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang ketahuan Satgas PMK Bintan mendatangkan 7 ekor kambing dari Kota Batam secara ilegal, Selasa (8/11) semalam.
Satgas PMK Bintan pun langsung bertindak tegas dengan mengembalikan 7 ekor kambing yang berasal dari zona merah PMK itu ke daerah asalnya saat itu juga. Meskipun, secara fisik kambing jenis PE yang terdiri dari 2 ekor kambing jantan dan 5 ekor kambing betina itu tidak mengalami gejala klinis PMK.
“Kita kembalikan ke daerah asal (Kota Batam) karena berasal dari daerah zona merah PMK dan tidak dilengkapi dokumen karantina,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan Khairul.
Ia menambahkan, Satgas PMK Bintan langsung membawa 7 ekor kambing tersebut dari kandang peternak menuju pelabuhan Roro Tanjunguban untuk dikembalikan ke Kota Batam.
“Kita kawal sampai benar-benar kembali ke Kota Batam,” timpalnya.
Sementara itu, drh Iwan Berri Prima menambahkan, kambing tersebut dimasukkan ke Bintan dari Kota Batam melalui pelabuhan Tanjung Talok Kecamatan Seri Koala Lobam.
Dari Tanjung Talok, kambing-kambing tersebut kemudian dibawa menuju kandang peternak di Kampung Tengkorak Desa Gunung Kijang. Batam sendiri sesuai dengan SE Satgas PMK nomor 6 tahun 2022 masuk dalam zona merah.
“Lalu lintas hewan rentan PMK dari zona merah ke zona hijau memang dilarang sesuai aturan,” terang Berri.
Bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, melalui Sub Koordinator Karantina Hewan, drh Purwanto dan tim dari DKPP Bintan serta tim dari Satgas PMK Bintan, kambing dikembalikan melalui pelabuhan Roro Tanjunguban.
“Kita himbau, kepada masyarakat agar tidak memaksakan untuk memasukkan hewan rentan PMK seperti sapi, domba, kambing, babi dan hewan berkuku belah lainnya dari luar Kabupaten Bintan tanpa prosedur yang benar,” pesannya. (oxy)