Kepala BP Kawasan FTZ Bintan Farid Irfan Siddik

BINTAN,SIJORITODAY.com- – Keberadaan sejumlah gudang di Kabupaten Bintan yang menjadi tempat penampungan barang FTZ dari Kota Batam, menuai ragam pandangan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan FTZ Bintan Farid Irfan Siddik.

Ia menilai barang dari kawasan FTZ yang tidak dikenai pajak 10 persen seharusnya tidak boleh beredar di kawasan non FTZ. Hal ini jelas merugikan negara karena barang-barang yang tidak kena pajak beredar diluar kawasan FTZ.

“Kalau sudah timbul kerugian negara, saya rasa ada unsur pidana. Tapi itu ranah kewenangan bukan di kami (BP Kawasan Bintan),” ujar Farid, kemarin.

Hal ini bisa menjadi pertimbangan aparat penegak hukum untuk mengambil sikap tegas terkait maraknya peredaran barang FTZ di kawasan non FTZ. Sebab, barang yang diedarkan di kawasan non FTZ didatangkan dari kawasan FTZ yang tidak dikenai PPN 10 persen.

“Seharusnya barang-barang itu hanya boleh diedarkan dikawasan FTZ, karena memang tidak dikenai pajak tadi. Kalau sudah diedarkan diluar kawasan FTZ, jelas ada kerugian negara, karena seharusnya negara dapat pajak,” terangnya.

Selain unsur pidana, ada pelanggaran administrasi yang dilanggar bila barang-barang tersebut memang disimpan di gudang-gudang resmi yang terdaftar di sistem OSS.

“Kalau memang pelanggaran administrasi, kami bisa bekukan izinnya asalkan ada rekomendasi dari Bea Cukai,” katanya.

Dirinya mengakui masih banyak barang-barang FTZ yang berasal dari Kota Batam beredar dikawasan non FTZ yang ada di Bintan dan sekitarnya. Pihaknya hanya diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, sementara penindakan ada di Bea Cukai.

“Saya sudah diskusi dengan Pak Bupati dan Pak Kapolres bagaimana kita bisa meminimalisirnya,” ujar Farid. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here