PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan PT Sinergi Mitra Suksesindo (SMS).

Hal tersebut dibacakan dalam sidang beragenda penyampaiaan jawaban tergugat atau eksepsi, di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru, Senin (28/11/2022).

Eksepsi PPK Dishub Kota Pekanbaru selaku tergugat II disampaikan oleh pengacara dari Kantor Hukum Teguh Indarmaji & Rekan selaku kuasa hukum.

Dalam perkara itu PT SMS melayangkan gugatan kepada Kelompok Kerja Pemilihan 081 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Dishub Pekanbaru selaku tergugat l serta PPK Dishub Pekanbaru selaku tergugat II.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, PPK Dishub Pekanbaru dalam eksepsinya menyatakan gugatan PT SMS tidak sesuai dengan aturan.

“PPK Dishub Pekanbaru selaku tergugat meminta majelis hakim memberikan putusan yang amarnya gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan, dalam Pokok Perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Edi, Selasa (29/11/2022).

Diketahui gugatan PT SMS adalah meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah pada objek perkara a quo pada surat berita acara hasil pemilihan belaja modal jaringan listrik lainnya dengan Nomor: 81/BAHPDISHUB/UKPBJ Kota Pekanbaru/VIII/2022, tanggal 06 September 2022.

Dalam berita acara pemilihan dan surat penetapan tersebut Kelompok Kerja Pemilihan 081 Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) pada Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai pemenang, dan juga perihal penetapan pemenangan PT Meranti Pilar Mandiri pada pekerjaan belanja modal jaringan listrik lainnya.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here