BATAM,SIJORITODAY.com – Aliansi Buruh Kota Batam menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp5.380.739.
Usulan ini sesuai dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Batam ditambah selisih upah 2021.
“Rapat DPK Batam telah usai. Hari ini, kami mengawal usulan yg telah dibahas DPK ke Wali Kota dan selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur,” kata Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, Rabu (30/11/2022).
Ramon menuturkan, selain menggunakan KHL, Pemko Batam juga bisa mengusulkan kenaikan gaji 10 persen sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.
Ia mengklaim, kenaikan gaji 10 persen merujuk perkiraan inflasi mulai bulan Januari hingga Desember 2022.
“Atau bisa saja Wali Kota merekomendasikan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan menggunakan 10 persen mengingat data inflasi Y on Y dari bulan Januari-Desember 2022,” tuturnya.
Penulis: Nuel