BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang membantah soal kabar penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 4 orang oknum petugas BC terhadap salah seorang sopir truk berinisial IJ di Jalan Lintas Barat dekat Pulau Ladi Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (29/11) kemarin.
Seksi Humas KPPBC TMP Tanjungpinang Faisal Rusydi menjelaskan jika sopir truk yang mengangkut kawat bubu dan keranjang dari Tanjunguban diduga membawa muatan yang melanggar kepabeanan.
“Sehingga dilakukan penegahan oleh petugas kami,” katanya, Rabu (30/11).
Dalam upaya itu, Faisal membantah jika petugasnya melakukan kekerasan. Sebab, dalam SOP penegahan dilakukan secara humanis. “Tidak ada (pemukulan-red),” timpalnya.
Namun, jika terbukti melakukan kekerasan dan melanggar SOP, Faisal mengatakan, akan ada sanksi yang diterima keempat petugasnya tersebut. “Sanksinya bisa ditarik ke kantor,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, IJ seorang sopir truk yang tengah mengangkut kawat bubu dan keranjang tujuan Kijang Kecamatan Bintan Timur, dicegat sebuah mobil di Jalan Lintas Barat Pulau Ladi, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (29/11) kemarin.
Laju kendaraannya langsung dihentikan dan terlihat dua orang sembari memperlihatkan lambang Bea Cukai (BC) menghampirinya dan memberikan bogeman mentah mengenai kepalanya.
Tak cukup sampai disitu, IJ kemudian ditarik dan dibawa kedalam sebuah mobil Expander warna hitam. Didalam mobil itu, dua orang lainnya kemudian menampar pipi IJ. Sopir truk itu kemudian dibawa ke BC.
Dari peristiwa tak mengenakan itu, IJ kemudian berinisiatif membuat laporan polisi ke Satreskrim Polres Bintan. Kepada penyidik, IJ menceritakan kronologisnya dari awal.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Bintan masih menyelidiki kasus penganiayaan tersebut. “Ya ada laporannya, pelaku masih dalam penyelidikan,” ungkap Tidar, Rabu (30/11). (oxy)