
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2023 diusulkan sebesar 8,23 persen dan 7,27 persen. Usulan 8,23 persen muncul dari SP Par Bintan dan SBSI Bintan dalam rapat pembahasan UMK tahun 2023 di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Rabu (30/11) pagi.
Sementara usulan 7,27 persen berasal dari perhitungan dasar menggunakan rumusan minimal yang tertuang dalam Permennaker nomor 18 tahun 2022.
Dengan usulan kenaikan sebesar 8,23 persen, UMK Bintan tahun 2023 sebesar 3.948.894 atau naik sebesar Rp 300.180 dari UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714. Sedangkan usulan kenaikan 7,27 persen, UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp 3.913.939 atau naik sebesar Rp 265.225 dari UMK Bintan tahun 2022.
Menanggapi usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2023, sikap Apindo Bintan tidak banyak bersuara. Sebab, dasar perhitungan upah minimum menggunakan Permennaker nomor 18 tahun 2022 bukan PP nomor 36 tahun 2021.
Bendahara Apindo Bintan Hebron Habeahan mengatakan, sikap Apindo menolak pembahasan UMK menggunakan Permennaker Nomor 18 tahun 2022. Sebab, peraturan itu diusulkan pihak Apindo ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Yudisial Review.
“Karena dasarnya PP nomor 36 tahun 2021, maka kami tidak mengusulkan ataupun menyetujui usulan menggunakan perhitungan Permennaker nomor 18 tahun 2022,” ungkap Hebron usai rapat.
Namun begitu, Apindo kata dia, tetap akan menerima keputusan kepala daerah dalam penetapan UMK Bintan tahun 2023. “Dengan catatan kami menunggu juga hasil yudisial review dari MK,” timpalnya.
Apindo tetap berpedoman perhitungan dasar UMK menggunakan PP nomor 36 tahun 2021. Hebron enggan membeberkan persentase kenaikan upah minimun yang didasari PP nomor 36 tahun 2021.
Selain Apindo, FSPMI Bintan tak sepakat dengan usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2023 yang didasari dengan perhitungan Permennaker nomor 18 tahun 2022. KC FSPMI Bintan Salmon M mengatakan, FSPMI mengusulkan agar kenaikan UMK Bintan sebesar 13 persen.
“Ini karena sudah 2 tahun UMK kita tidak mengalami kenaikan ditambah lagi dengan dampak kenaikan harga BBM,” terangnya.
Sehingga wajar jika kenaikan yang diusulkan FSPMI sebesar 13 persen. Salmon menambahkan, dampak buruk sejak Covid-19 amat terasa di kalangan buruh apalagi dengan langkah pemerintah menaikkan harga BBM.
“Dampaknya kan sangat luar biasa, jadi kami (FSPMI) mengusulkan agar kenaikan upah sebesar 13 persen,” timpalnya.
Terkait usulan dalam pembahasan UMK Bintan tahun 2023, FSPMI akan berkoordinasi dengan seluruh pengurus untuk menyikapi usulan tersebut. (oxy)