Rapat Dewan pengupahan Bintan membahas kenaikan UMK Bintan tahun 2023 di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Rabu (30/11) pagi. Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2023 oleh Dewan Pengupahan sedang berlangsung di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Rabu (30/11) pagi.

Dalam pembahasan yang dihadiri Apindo, BPS, SBSI, FSPMI, SP Par dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan itu telah membuat rumusan kenaikan UMK Bintan tahun 2023 dengan dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun tahun 2023.

Ada dua opsi kenaikan UMK Bintan tahun 2023, pertama berasal dari SP Par yang mengusulkan kenaikan sebesar 8,23 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMK Bintan tahun 2023 akan naik menjadi Rp 3.948.894 atau naik Rp 300.180 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.

Ketua SP Par Bintan Mansur mengatakan, kenaikan tersebut sesuai dengan Permennaker Nomor 18 tahun 2022 dengan perhitungan menggunakan alpa tertinggi yakni 0,3 persen.

“Kita ambil perhitungan tertinggi yakni alpa 0,3 persen,” sebutnya.

Meskipun dalam Permennaker 18 tahun 2022 memuat kenaikan upah minimum tidak melebihi 10 persen, SP Par menilai kenaikan yang diusulkan pihaknya hampir mendekati angka maksimal 10 persen.

Sementara itu, perhitungan awal yang dilakukan dalam rapat dewan pengupahan Bintan kenaikan UMK Bintan tahun 2023 sebesar 7,27 persen. Dengan begitu, UMK Bintan tahun 2023 naik menjadi Rp 3.913.939 atau sebesar Rp 265.225 dari UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.

Kedua usulan itu masih dalam pembahasan hingga rapat diskor selama 1 jam. Usai pembahasan awal, Kepala Disnaker Bintan Ii Santo mengatakan, persentase kenaikan UMK tahun 2023 merujuk pada Permennaker 18/2022.

“Rujukan kita dalam pembahasan menggunakan Permennaker 18/2022,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut Apindo Bintan tidak mengusulkan atau menyepakati usulan dalam pembahasan rapat dewan perngupahan. Apindo kata dia, merujuk pada PP nomor 36.

Ii Santo menambahkan, usulan akan disampaikan ke Bupati Bintan untuk diteruskan ke Gubernur Kepri agar ditetapkan. “Nanti 1 usulan yang akan dipilih Bupati untuk diteruskan ke Provinsi,” ujarnya. (oxy)

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here