Hidayat Alfitri, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Kota Pekanbaru

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Warga Pekanbaru mengeluhkan lambatnya proses surat pengajuan pengurangan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai Perwako 106 Tahun 2021.

Valen dan Agustin misalnya, keduanya mengeluhkan berkasnya yang tidak diproses Bapenda Pekanbaru, padahal dimasukkan saat masa pengurangan BPHTB 50 persen masih berlangsung.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan melalui Kabid Pengendalian Pajak (Daljak) Hidayat Alfitri membenarkan adanya keterlambatan proses surat pengajuan pengurangan 50 persen BPHTB tersebut.

SHidayat mengatakan, berkas warga tersebut memang sudah pernah masuk dan sudah diproses, hanya saja pada tanggal 14 November 2022 lalu Kaban Bapenda Pekanbaru yang lama, Zulhelmi Arifin berangkat Umroh.

Selain itu, ada pergeseran beberapa pejabat eselon 3 dan eselon 4 pada Jum’at (28/10) 2022 lalu. Diantaranya, Sekretaris, Bidang PD2 dan Bidang Daljak serta beberapa orang Kasubid.

“Artinya, tidak benar pihak Bapenda Pekanbaru memperlambat atau tidak memproses. Karena, berkas permohonan warga itu sudah dimeja Kaban Bapenda, dan tinggal menunggu tandatangan Kaban Bapenda lama sepulangnya Umroh awal Desember nanti,” katanya.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here