ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri memasuki sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (30/11/2022).
Ketua Majelis Hakim, Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi hakim anggota M Fauzi dan Roni Alexandro dalam amar putusan menyatakan terdakwa Safri alias SAP bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun dan pidana denda Rp 100.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 Bulan.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku.
Keputusan hakim sejalan dengan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Diketahui dalam dakwaan Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda dan Harus Ganda Tiar Sitorus menyampaikan jumlah korban terdakwa sebanyak 8 orang anak laki-laki.
Dengan putusan yang cukup berat itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap berharap bisa menjadi efek jera bagi terdakwa.
“Dan ini juga sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur,” tambah Roy.
Roy juga berpesan agar seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali. (*)
Editor: Nuel