TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi simpati membentakan sepanduk penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kota Tanjungpinang, Senin (5/12/2022).
Salah satu mahasiswa, Okta Alamsyah mengatakan, aksi bentang spanduk ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan RKUHP.
“Ini cara kami memberitahukan kepada warga bahwa RKUHP lagi dibahas dan akan disahkan, karena belum tentu semua warga Tanjungpinang tahu RKUHP,” katanya.
Okta menuturkan, mahasiswa memasang spanduk penolakan pengesahan RKUHP di empat titik yang tersebar di Tanjungpinang.
“Kami memasang empat titik tempat hingga akhirnya berdasarkan pemantauan sepanduk tersebut pada jam 11.00 WIB Sudah tidak lagi entah siapa yang mencabut dan membatasi ruang kami untuk menyampaikan informasi ini,” ucapnya.
“Aksi tersebut merupakan pembuka sebagai bentuk protes terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022,” tambahnya. (*)
Editor: Nuel








































