
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi uang pengganti dari Ferdy Yohanes terpidana korupsi penyediaan lahan untuk izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tahun 2018/2019 di Kabupaten Bintan.
Eksekusi uang pengganti sebesar Rp7.590.778.904 dilaksanakan di kantor Kejari Tanjungpinang dan disaksikan Kajari Joko Yuhono, Kasi Pidsus Imam Asyar, dan Kasi Intelijen Dedek Syumarta Suir.
“Tim Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi uang pengganti Rp7.590.778.904 dengan terpidana Ferdy Yohanes,” katanya, Jum’at (9/12/2022).
Selanjutnya eksekusi uang akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang. (*)
Editor: Nuel












































