NATUNA,SIJORITODAY.com – Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Natuna berinisial IB diduga menggunakan ijazah palsu untuk melengkapi syarat administrasi jabatan saat ini.
Bukan hanya oknum dewan, dugaan ijazah palsu ini juga digunakan oleh dua Kepala Desa di Natuna yang berinisial FH dan KSU.
Terungkapnya kasus ini bermula dari ketiganya yang masih berstatus siswa di Satuan Pendidikan Non Formal-Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Natuna.
Ketiganya juga baru menyelesaikan ujian semester ganjil di sekolah tersebut.
Diketahui, ketiganya juga mengikuti sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online.
“Iya, mereka kemarin mendaftar. Kami baru selesai ujian juga hari Sabtu kemarin. Ujian selama empat hari, satu hari ada tiga bidang studi,” terang Rika Mulyani, Kepala Sekolah SPNF-SKB Natuna.
Rika menerangkan, saat ini, Sekolah SPNF-SKB Natuna memiliki 355 siswa yang mengambil paket A atau setara SD, paket B atau setara SMP, dan paket C atau setara SMA.
Siswa harus melalui proses belajar mengajar seperti sekolah biasa, namun saat pandemi, pembelajaran masih secara daring.
“Syarat ujian paket itu tergantung dia tidak menyelesaikan di tingkat apa?. Kalau dia tidak tamat SD dan berhenti di kelas 5, jadi total 7 tahun untuk ambil paket C,” jelasnya.
Sekretaris DPD PDI-P Kepulauan Riau, Lis Darmansyah tidak membantah salah satu kadernya diduga menggunakan ijazah palsu.
Ia menerangkan, kasus tersebut telah diproses di dalam partai dan tengah menunggu hasil putusan DPP PDI-P.
“Kita tinggal menunggu keputusan DPP aja. Dalam usulan itu, diusulkan untuk diganti,” terangnya.
Lis memperkirakan bahwa keputusan partai membutuhkan waktu sekitar dua bulan, tergantung proses informasi yang dihimpun.
“Beliau juga menunggu keputusan itu. Mudah-mudahan satu atau dua bulan ke depan sudah keluar,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Natuna, Anrizal Zen mengatakan, syarat untuk menjadi kades minimal lulusan SMP.
Jika ada kades yang diduga menggunakan ijazah palsu, nantinya Dinas Pendidikan yang akan periksa keabsahan ijazah tersebut.
“Serendah-rendahnya lulusan SMP, Nanti ijazahnya diperiksa ke dinas pendidikan dulu,” katanya.
Lanjutnya, setelah pemeriksaan keabsahan ijazah tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan hal yang sama.
Kemudian jika melanggar hukum, maka Kades yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau terbukti melanggar aturan, tidak sesuai ijazahnya dan hukum mengatakan dia terbukti, ya diberhentikan,” tutupnya.
Penulis: Red