Junaedi Abdilah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna.

NATUNA,SIJORITODAY.com – Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna berinisial IB terus bergulir.

Pasalnya, oknum tersebut masih berstatus sebagai siswa dan disebut baru menyelesaikan ujian semester ganjil di Sekolah Satuan Pendidikan Non Formal-Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Natuna.

Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah mengatakan, dugaan ijazah palsu tersebut bukan wewenang KPU lagi.

Menurutnya, tugas KPU sudah selesai saat tahapan pemilihan selesai.

Lagipula, pihaknya sudah bekerja menyelesaikan verifikasi data oknum tersebut saat pencalonan sebagai anggota DPRD Natuna beberapa tahun lalu.

“Itu kan sudah selesai dan tidak di ranah KPU. Karena KPU kan proses tahapannya sudah selesai,” ujar Junaedi Abdilah.

Junaedi menuturkan, pihaknya hanya mensinkronisasikan data KTP dengan Ijazah SMA calon legislatif saat melakukan verifikasi. Mereka berdalih, keabsahan ijazah harus dikonfirmasi ke dinas terkait.

“Secara umum kita periksa. Kita tidak menemukan data palsu saat itu karena kita menerima ijazah SMA saat verifikasi. Kalau ada beda nama KTP dengan ijazah, maka konfirmasi ke tempat asalnya. Tidak konfirmasi ke dinas karena bayangkan aja ada banyak calon,” katanya.

Menurutnya, setelah calon legislatif lolos verifikasi, maka akan ada tahapan uji publik atau tanggapan masyarakat sekitar 14 hari.

Pada tahapan ini, jika tidak ada laporan dari masyarakat terkait kejanggalan para calon, maka proses verifikasi administratif dinyatakan telah selesai oleh KPU.

Di samping itu, jika calon anggota DPRD telah ditetapkan sebagai pemenang atau memperoleh suara terbanyak, maka KPU juga tidak memiliki wewenang lagi.

“Kalau ada kejadian seperti itu bukan kewenangan KPU lagi. Ketika sudah ditetapkan sebagai pemenang atau memperoleh suara, ya sudah. Kalau ada masalah lagi, bukan ranah KPU lagi,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal mengungkapkan, pihaknya dan KPU Natuna tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat saat tahapan uji publik.

Padahal saat itu diberikan waktu selama 14 hari untuk melaporkan permasalahan para calon.

“Kalau terlewatkan oleh perkara yang seharusnya ini tidak terjadi, kita harus sampaikan juga peran aktif masyarakat. Selain itu pihak partai jangan memasukkan calon yang dokumennya bermasalah,” kata Khairurrijal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, persyaratan dan regulasi yang disiapkan Undang-Undang merupakan pasif. Bawaslu tidak harus verifikasi semua data calon yang masuk.

Pihak Bawaslu akan bertindak secara tegas jika mengetahui data para calon yang palsu. Tanpa ada informasi dari masyarakat yang mendahului, maka tidak rasional bagi Bawaslu melakukan verifikasi ratusan ijazah.

“Bisa dibayangkan kalau semua berkas syarat calon yang masuk ke KPU yang kemudian diverifikasi oleh Bawaslu. Tanpa ada informasi atau indikasi yang mendahului, maka tidak realistis atau rasional untuk Bawaslu melakukan verifikasi ratusan ijazah,” katanya. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here