Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri

BINTAN,SIJORITODAY – – Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan Edi Yusri menegaskan jika Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan Bayu Wicaksono, masih aktif ‘ngantor’ sampai saat ini.

BKPSDM Bintan kata dia, masih menunggu kepastian hukum Bayu pasca ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Desa Penaga.

“Sampai saat ini masih aktif bekerja,” tegas Edi Yusri di Bintan Buyu, Kamis (5/1).

Dengan begitu sambungnya, seluruh hak kepegawaian masih utuh diterima oleh Bayu Wicaksono, mulai dari gaji pokok ASN hingga tunjangan kinerja. “Karena masih aktif kerja, jadi semua haknya masih diterima sesuai ketentuan,” katanya.

Edi menambahkan, status kepegawaian Bayu Wicaksono hingga saat ini masih sebagai Sekretaris Dinas Perkim Bintan. Dirinya tak ingin berandai, namun bila sudah ada putusan ingkrah dari Pengadilan, maka status kepegawaiannya akan diproses sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas kita menunggu putusannya (ingkrah), memang selama ini belum ditahan dan yang bersangkutan masih aktif bekerja,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri menetapkan BW (Bayu Wicaksono) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan pada pertengahan Desember 2022 lalu.

BW dijadikan tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperbantukan di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here