
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Saparilis mengatakan, kenaikan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN khusus guru pada tahun 2023 belum dapat dilakukan.
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang belum mampu untuk mendukung kenaikan gaji guru PTK Non ASN.
“Untuk Tanjungpinang sendiri masih mempersiapkan lah, mudah-mudahan ke depan kemampuan daerah kita dimungkinkan untuk kenaikan, baru mungkin akan kita ajukan,” katanya, Rabu (18/1/2023).
Diketahui, per Oktober 2023, Pemko Tanjungpinang memiliki sebanyak 835 orang PTK Non ASN yang meliputi guru dan tenaga kependidikan.
Para PTK ASN memiliki gaji yang variatif, tamatan S1 Rp2.127.500, D3 Rp2.012.500, dan SMA Rp1.900.550.
“Itulah kemampuan daerah kita terhadap guru-guru kita yang Non PNS, mudah-mudahan ke depan anggaran kita memungkinkan. Itu tergantung PAD dan persetujuan dari pimpinan yakni Wali Kota untuk sementara angkanya masih segitu,” ujarnya.
Berbeda dengan Pemko Tanjungpinang, Pemprov Kepri justru menaikkan gaji guru PTK Non ASN sebesar Rp100 ribu di tahun 2023.
Dengan kenaikan itu, gaji guru PTK Non ASN SMA sederajat di tahun 2023 menjadi Rp2,5 juta per bulan.
Penulis: Helen
Editor. : Nuel