Pengadilan Negeri Tanjungpinang tunda eksekusi pengosongan rumah perempuan paruh baya Gik Ming, Rabu (18/1/2023). F: Helen

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Tanjungpinang tunda eksekusi pengosongan sebuah rumah di Jalan Wonosari No. 8 Kilometer 7 Tanjungpinang yang ditempati seorang perempuan paruh baya Gik Ming, Rabu (18/1/2023) siang.

Penundaan eksekusi pengosongan rumah ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan kesepakatan bersama oleh pemohon eksekusi dan pemilik rumah Gik Ming.

Dikarenakan pihaknya akan merayakan tahun baru Imlek dalam beberapa hari mendatang, Gik Ming diberikan tenggat waktu pengosongan rumah oleh pengadilan hingga 30 Januari 2023 mendatang, apabila tidak dilakukan maka akan dikosongkan secara paksa.

Sebelumnya, pihak Bank melelang rumah Gik Ming karena selaku kreditur pihaknya sudah gagal membayar hutangnya dan menunggak selama 5 tahun.

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Suharjo memaparkan, bahwa kliennya telah menang dalam pelelangan rumah, namun rumah masih ditempati oleh pemilik lama sehingga pihaknya melakukan permohonan eksekusi.

“Kita sudah berikan somasi sebanyak dua kali untuk rumah dikosongkan di bulan Februari dan Mei tahun 2022. Pengadilan pun sudah berikan Aanmaning atau teguran di bulan November 2022,” katanya.

Selanjutnya, pemilik rumah Gik Ming berpendapat bahwa, pihaknya telah diperlakukan secara tidak adil oleh Bank.

Pasalnya rumah yang menjadi miliknya selama kurun waktu 48 tahun itu dilelang secara sepihak dan tidak transparan.

“Tahu-tahu sudah punya orang aja rumah ini saya tidak tahu,” ujarnya.

Gik Ming membenarkan bahwa telah melakukan pinjaman kepada pihak Bank sebesar 400 juta rupiah dan telah membayar bunga pinjaman tersebut hingga memasuki tahun 2015.

Namun diketahui pihaknya gagal membayar hingga rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun itu harus dilelang oleh Bank.

“Tahun 2003 saya ngutang Rp300 juta, dan tahun 2006 tambah Rp100 juta. Kita tidak tahu tiba-tiba rumah sudah dijual ke orang lain,” tutupnya.

Penulis: Helen
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here