NATUNA,SIJORITODAY.com – Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menyampaikan bahwa pihaknya tengah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari PDI Perjuangan atas nama Ibrahim.
Ia mengaku telah menerima surat pembebasan Ibrahim sebagai Anggota Fraksi PDI-Perjuangan periode 2019-2024 dari DPP PDI-P.
“Kemarin kami terima suratnya dari partai. Sekarang sedang diproses di Setwan,” katanya.
Setelah prosesnya selesai di DPRD, ia mengaku proses PAW akan segera diserahkan ke KPU Natuna untuk mendapatkan proses lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat akan segera kami antar ke KPU,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC PDIP Kabupaten Natuna, Rusdi membenarkan pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Natuna dengan perihal di atas.
Ia menjelaskan, surat itu dilayangkan ke DPRD Natuna karena DPP PDI-P Provinsi Kepri telah membebastugaskan anggota yang bersangkutan dari penugasannya di DPRD Natuna.
“Jadi surat itu kami antar ke DPRD untuk menindaklanjuti SK dari DPP itu,” terang Rusdi.
Ia menyatakan, pertimbangan DPP PDI-P Provinsi Kepri membebastugaskan Ibrahim karena yang bersangkutan tengah tersangkut urusan hukum.
“Perkara hukumnya terkait dugaan ijazah palsu. Jadi kami ingin Pak Ib (Ibrahim) fokus menyelesaikan persoalan hukumnya. Itu saja alasannya,” papar Rusdi.
Rusdi menambahkan, pihaknya telah melakukan penunjukan anggota pengganti Ibrahim sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Penggantinya nanti anggota PDIP atas nama Junaedi. Karena berdasarkan PKPU anggota pengganti harus orang yang memiliki suara terbanyak kedua di Dapilnya setelah perolehan anggota yang diganti,” tambahnya.
Penulis: Fie
Editor: Nuel