
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menangkap seorang warga Kawal Kecamatan Gunung Kijang berinisial J (36) di kediamanannya di Kampung Kawal Lama Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (24/1) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono menceritakan penangkapan berawal dari laporan Kevin (26) warga Toapaya yang melaporkan jika pompong/boat miliknya yang diparkir didaerah Kawal diduga dibakar oleh tersangka.
“Ya karena sakit hati ditegur oleh korban karena tersangka ini sering mengambil barang-barang m di kapal/boat korban. Tersangka merusak kabel aki kapal milik korban hingga menyebabkan kebakaran,” terang Sugiono, Kamis (25/1) sore.
Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Gunung Kijang. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta. Setelah diselidiki kata Sugiono, tersangka langsung ditetapkan menjadi tersangka. “Hasil pemeriksaan saksi-saksi, langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” timpalnya.
Atas perbuatannya itu, Sugiono menguraikan tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 188 KHUP dan atau Pasal 406 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Gunung Kijang. Sugiono mengatakan, tersangka akan dititipkan di sel tahanan Mako Polres Bintan untuk penahanan lebih lanjut. (oxy)