Tersangka J saat digiring anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang untuk dibawa ke Mako Polres Bintan di Bintan Buyu, Rabu (25/1) sore. Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang menangkap seorang warga Kawal Kecamatan Gunung Kijang berinisial J (36) di kediamanannya di Kampung Kawal Lama Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (24/1) kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono menceritakan penangkapan berawal dari laporan Kevin (26) warga Toapaya yang melaporkan jika pompong/boat miliknya yang diparkir didaerah Kawal diduga dibakar oleh tersangka.

“Ya karena sakit hati ditegur oleh korban karena tersangka ini sering mengambil barang-barang m di kapal/boat korban. Tersangka merusak kabel aki kapal milik korban hingga menyebabkan kebakaran,” terang Sugiono, Kamis (25/1) sore.

Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Gunung Kijang. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta. Setelah diselidiki kata Sugiono, tersangka langsung ditetapkan menjadi tersangka. “Hasil pemeriksaan saksi-saksi, langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” timpalnya.

Atas perbuatannya itu, Sugiono menguraikan tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 188 KHUP dan atau Pasal 406 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Gunung Kijang. Sugiono mengatakan, tersangka akan dititipkan di sel tahanan Mako Polres Bintan untuk penahanan lebih lanjut. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here