
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Tim Seleksi calon Anggota KPU Kepulauan Riau membuka pendaftaran calon Anggota KPU Kepri periode 2023-2028.
Pendaftaran akan berlangsung mulai 10 Februari-16 Februari 2023.
Ketua Timsel, Ngaliman pun mengajak putra/i terbaik Kepri untuk segera mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi.
“Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Kepri. Peserta dapat mendaftarkan diri di https://siakba.kpu.go.id,” katanya di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023).
Ngaliman menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, Timsel akan melaiukan penelitian dan penilaian administrasi pada 2-4 Maret 2023.
Dalam tahapan ini, Timsel akan mengumumkan 50 calon terbaik untuk mengikuti tes CAT dan Psikologi pada 5-11 Maret.
Melalui proses CAT dan Psikologi, Timsel akan memilih 20 peserta terbaik untuk mengikuti tahapan tes kesehatan pada 16-18 Maret 2023.
Pada tahap ini, 10 peserta terbaik akan mengikuti tes kesehatan pada 16-18 Maret 2023 untuk kemudian diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan 5 orang Komisioner KPU Kepri.
“Anggota KPU Kepri terpilih akan diumumkan pada 5 Mei 2023,” ujar Ngaliman.
Berikut syarat calon Anggota KPU Kepri:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 35 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.
5. Mempunyai pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.
6. Pendidikan paling rendah strata 1 (S1).
7. Berdomisili di Kepri yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari kepartaian sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.
Penulis: Nuel







































