Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau dalam konferensi pers di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Tahapan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau resmi dibuka.

Masa pendaftaran berlangsung selama 12 hari, mulai 6 Maret 2023 hingga 17 Maret 2023.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kepri, Sumardin pun mengajak putra/i terbaik daerah untuk berbondong-bondong mendaftarkan diri.

“Pendaftaran calon komisioner dibuka, kita harapkan partisipasi masyarakat,” katanya, Senin (6/3/2023).

Sumardin menuturkan, dalam pendaftaran kali ini, Timsel akan menerima pendaftar sedikitnya dua kali kebutuhan calon Anggota KPU tiap-tiap Kabupaten/Kota.

Jika tidak terpenuhi, Timsel akan memperpanjang masa pendaftaran selama enam hari.

“Kalau jumlahnya kurang dari dua kali yang dibutuhkan, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 6 hari,” tuturnya.

Anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kepri, Riama Manurung menegaskan, proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel.

“Kami akan melakukan seleksi sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan KPU RI. SK 68 Tahun 2023,” ujarnya.

Riama juga mengimbau masyarakat agar tidak mendaftar di hari terakhir pendaftaran, apalagi proses pendaftaran dapat dilakukan secara online.

“Kita berharap proses ini berjalan dengan baik. Para calon jangan mendaftar di hari terakhir, karena sudah pakai aplikasi di SIAKBA,” harapnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here